Wednesday, February 11, 2015

PP Pokok Organisi Gerakan Pramuka

PP Pokok Organisi Gerakan Pramuka

KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 182 TAHUN  2006
TENTANG
  PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA
                              Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang         :  a.   bahwa untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur organisasi Gerakan Pramuka;
                              b.   bahwa berkenaan dengan itu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pengorganisasian Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 perlu disempurnakan.
Mengingat           :  1.   Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
                              2.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
                              3.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004, tentang  Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
                               
M E M U T U S K A N  :
Menetapkan        :
Pertama               :  Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
Kedua                 :  Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
Ketiga                 : Mengesahkan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat             :  Keputusan ini  berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
                             
                             
                                                                                             Ditetapkan di    : Jakarta
                                                                                             Pada tanggal     : 28  Desember  2006
                                                                                             Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
                                                                                             Ketua,
                                                                                             Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

LAMPIRAN  I  KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR:  182  TAHUN  2006
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK ORGANISASI GERAKAN PRAMUKA

BAB  I

PENDAHULUAN

Pasal  1
Umum
1.      Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia sebagai organisasi pendidikan nonformal yang mengisi dan melengkapi pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah, yang dibentuk atas dasar kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang pendidikan.
2.      Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan generasi muda adalah satu-satunya badan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
3.      Untuk itu perlu disusun petunjuk penyelenggaraan pokok-pokok organisasi Gerakan Pramuka meliputi:
a.      Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Gerakan Pramuka
b.      Pembagian tugas dan tanggung jawab
c.      Pramuka Utama, Musyawarah, dan Garis Hubungan.
d.      Penutup.
Pasal  2
Maksud dan tujuan
1.   Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, dan tata kerja kwartir dan satuan Gerakan Pramuka.
2.   Tujuannya agar dapat terjamin adanya keseragaman dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka, sehingga terdapat sesuatu keserasian yang mantap.
Pasal  3
Dasar
Petunjuk ini didasarkan atas:
1.   Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2.   Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal  4
Pengertian
Dalam petunjuk ini yang dimaksud dengan:
1.      Kepanduan (scouting) adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan prinsip dasar dan metode pendidikan yang baku, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
2.      Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah system pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
3.      Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan nasional Indonesia.
4.      Kaum muda adalah anak-anak dan pemuda Indonesia yang berusia 7 tahun sampai dengan 25 tahun.
5.      Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan adalah dua unsur proses pendidikan terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan dan merupakan ciri khas yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
6.      Prinsip Dasar Kepramukaan adalah nilai-nilai kepramukaan yang penting, meliputi: iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; peduli terhadap bangsa dan tanahairnya, peduli terhadap sesama hidup dan alam seisinya, peduli terhadap diri pribadinya, serta taat pada kode kehormatan Gerakan Pramuka.
7.      Metode Kepramukaan adalah sistem pendidikan diri sendiri yang progresif berdasarkan interaksi sejumlah elemen, sistem berkelompok, kehadiran orang dewasa yang menstimulasi, sistem tujuan dan aktivitas yang progresif, belajar dengan mengerjakan langsung (learning by doing), kepatuhan kepada janji dan ketentuan moral (Satya dan Darma), kiasan dasar, kehidupan di alam, belajar melalui bermain dan melayani orang lain.
8.      Kode Kehormatan adalah Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi kehormatan dirinya.
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya dan ketentuan moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
9.      Kwartir adalah Pengurus Gerakan Pramuka di tiap tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.
10.  Jajaran adalah satuan pada tingkatan organisasi Gerakan Pramuka.
11.  Musyawarah adalah pertemuan yang diselenggarakan dalam satu masa bakti kwartir/satuan/gudep antara para andalan kwartir/pembina penyelenggara dengan andalan kwartir jajaran dibawahnya/pembina dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban kwartir/pembina dalam satu masa bakti, penyusunan perencanaan, dan pemilihan pengurus baru untuk masa bakti yang akan datang.
12.  Pramuka adalah sebutan bagi pesertadidik Gerakan Pramuka untuk golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan Pandega.
13.  Gugusdepan adalah suatu kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan
14.  Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 7-10 tahun
15.  Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 11-15 tahun.
16.  Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 16-20 tahun.
17.  Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 21-25 tahun.
18.  Perindukan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga.
19.  Pasukan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
20.  Ambalan adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
21.  Racana adalah satuan organik dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
22.  Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
23.  Pembina Pramuka disingkat Pembina adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melaksanakan kepramukaan di Gugusdepan
24.  Pelatih Pembina Pramuka disingkat Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang memberikan pelatihan dalam rangka peningkatan mutu Pembina Pramuka
25.  Andalan adalah anggota dewasa yang menjadi pengurus Kwartir Gerakan Pramuka
26.  Majelis Pembimbing adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.

BAB II

TUGAS POKOK, FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal  5
Tugas Pokok
1.      Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
2.      Pelaksanaan tugas pokok Gerakan Pramuka diselenggarakan oleh kwartir dan satuan Gerakan Pramuka:
  1. di tingkat nasional oleh Kwartir Nasional
  2. di tingkat provinsi oleh Kwartir Daerah
  3. di tingkat kabupaten/kota oleh Kwartir Cabang
  4. di tingkat kecamatan oleh Kwartir Ranting
  5. di wilayah dan pangkalan peserta didik oleh gugusdepan dan Saka.
Pasal  6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan sistem among dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan Pramuka, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Pasal  7
Struktur Organisasi
1.   Struktur organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
  1. Majelis Pembimbing.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan
  3. Kwartir meliputi :
1)      Pimpinan Kwartir
2)      Pimpinan Kwartir Harian
3)      Bidang termasuk Andalan Urusan
d.      Koordinator gugusdepan
e.       Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka
f.        Badan Kelengkapan Kwartir:
1)      Dewan Kehormatan
2)      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
3)      Dewan Kerja Pramuka  Penegak dan Pramuka Pandega
4)      Lembaga Penelitian dan Pengembangan
5)      Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
6)      Pembantu Andalan (Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan fungsi tertentu)
7)      Badan Usaha Kwartir
8)      Satuan Kegiatan 
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir didukung oleh staf kwartir.
(Struktur organisasi terlampir).
2.   Majelis Pembimbing
  1. Majelis Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting, Gugusdepan dan Saka.
  2. Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
1)     di tingkat Nasional oleh Presiden R.I
2)     di tingkat Daerah oleh Gubernur
3)     di tingkat Cabang oleh Bupati/Walikota
4)     di tingkat Ranting oleh Camat
c.       Ketua Majelis Pembimbing di tingkat gugusdepan dipilih dari antara anggota Mabigus yang ada.
d.      Pada tingkat Saka Ketua Mabi dijabat oleh pejabat pada lembaga/instansi/departemen terkait.
e.       Pada tingkat kwartir ranting, cabang dan daerah Ketua Mabi dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Pemerintahan setempat.
f.        Pada tingkat nasional Ketua Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
g.       Kepengurusan Majelis Pembimbing dibentuk oleh Ketua Majelis Pembimbing bersama Ketua Kwartir pada tiap tingkat organisasinya dan terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di tingkat masing-masing.
3.   Badan Pemeriksa Keuangan
a.    Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
b.   1)   Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah minimal lima orang anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari seorang unsur Majelis Pembimbing, seorang unsur kwartir dan tiga orang unsur kwartir jajaran bawahnya ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
2)   Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4.   Kwartir dan Koordinator Gugusdepan
      Dalam Gerakan Pramuka, kwartir dan koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yang dibentuk sebagai berikut:
a.      Di tingkat nasional dibentuk Kwartir Nasional.
b.      Di tiap provinsi dibentuk Kwartir Daerah.
c.      Di tiap kabupaten/kota dibentuk Kwartir Cabang.
d.      Di tiap kecamatan dibentuk Kwartir Ranting.
e.      Gugusdepan yang ada dalam satu wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep, yaitu seorang Ketua Gudep yang dipilih oleh para peserta dalam Musyarawah Ranting dan statusnya sebagai Andalan Ranting.
5.   Gugusdepan
a.       Gudep adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
b.      Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan yang dipimpin Pembina Gudep yang diketuai oleh Ketua Gugusdepan.
c.       Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan gugusdepan yang berdiri sendiri.
d.      Bagi anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat jasmani atau rokhani dapat membentuk gugusdepan tersendiri.
e.       Gugusdepan lengkap terdiri atas satu perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak dan satu racana Pandega.
f.        Bagi warganegara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dapat dibentuk gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia   langsung di bawah pembinaan dan pengendalian Kwartir Nasional.
6.   Satuan Karya Pramuka
a.       Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda Indonesia.
b.      Anggota Saka adalah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega putera dan puteri yang menjadi anggota Gugusdepan di wilayah cabang atau rantingnya.
c.       Saka terdiri atas beberapa krida yang dibentuk sesuai dengan keperluannya.
Pasal  8
Pengurus Kwartir, Koordinator Gudep  dan Pembina Gudep
1.   Pengurus Kwartir Nasional
a.       Pengurus  Kwartir Nasional dibentuk oleh Musyawarah Nasional melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur Musyawarah Nasional.
b.      Pengurus Kwartir Nasional dikukuhkan dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
c.       Pengurus Kwartir Nasional terdiri atas anggota putera dan puteri yang disebut Andalan Nasional.
d.      Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musyawarah Nasional bertugas memeriksa pertanggung-jawaban keuangan Kwartir Nasional yang anggotanya terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Nasional, unsur Kwartir Nasional, dan unsur Kwartir Daerah.
e.       Pengurus Kwartir Nasional membentuk:
1)     Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwartir yang beranggotakan Andalan Nasional Urusan.
2)     Badan Kelengkapan Kwartir Nasional, yaitu:
a)      Dewan Kehormatan
b)     Lembaga Pusat Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
c)      Pimpinan Saka Tingkat Nasional
d)     Badan Usaha Kwartir Nasional
e)      Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir Nasional didukung Staf Kwarnas.
f.    Ketentuan tentang Kwartir Nasional diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
2.   Pengurus Kwartir Daerah
a.      Pengurus Kwartir Daerah dibentuk oleh Musyawarah Daerah melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur Musyawarah Daerah.
b.      Pengurus Kwartir Daerah ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Daerah untuk masa bakti 5 tahun.
c.      Pengurus Kwartir Daerah terdiri atas anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Daerah.
d.      Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musyawarah Daerah bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwartir Daerah yang anggotanya terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur Pengurus Kwartir Daerah, dan unsur Kwartir Cabang.
e.      Pengurus Kwartir Daerah membentuk:
1)      Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwartir Daerah yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
2)      Badan Kelengkapan Kwartir Daerah, yaitu:
a)      Dewan Kehormatan
b)      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
c)      Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah
d)      Pimpinan Saka Tingkat Daerah
e)      Badan Usaha Kwartir Daerah
f)        Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir didukung oleh Staf Kwartir Daerah
f.    Ketentuan tentang Kwartir Daerah diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
3.   Pengurus Kwartir Cabang
  1. Pengurus  Kwartir Cabang dibentuk oleh Musyawarah Cabang melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur Musyawarah Cabang.
  2. Pengurus Kwartir Cabang ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Cabang untuk masa bakti 5 tahun.
  3. Pengurus Kwartir Cabang terdiri anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Cabang.
  4. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musyawarah Cabang bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang yang anggotanya terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur Kwartir Cabang, dan unsur Kwartir Ranting.
  5. Pengurus Kwartir Cabang membentuk:
1)      Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwartir Cabang yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
2)      Badan Kelengkapan  Kwartir Cabang, yaitu:
a)      Dewan Kehormatan
b)      Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
c)      Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka  Pandega Cabang
d)      Pimpinan Saka Tingkat Cabang
e)      Badan Usaha Kwartir Daerah
f)        Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir didukung oleh Staf Kwartir Cabang
f.    Ketentuan tentang Kwartir Cabang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
4.   Pengurus Kwartir Ranting
  1. Pengurus  Kwartir Ranting dibentuk oleh Musyawarah Ranting melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur Musyawarah Ranting.
  2. Pengurus Kwartir Ranting ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Ranting untuk masa bakti 3 tahun.
  3. Pengurus Kwartir Ranting terdiri anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Ranting.
  4. Pengurus Kwartir Ranting membentuk:
1)      Andalan Ranting Urusan
2)      Badan Kelengkapan  Kwartir Ranting, yaitu:
a)      Dewan Kehormatan.
b)      Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting
c)      Pimpinan Saka Tingkat Ranting
Kwartir Ranting tidak membentuk Bidang.
e.   Ketentuan tentang Kwartir Ranting diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
5.   Koordinator Gudep
a.       Gugusdepan yang berada di satu wilayah desa atau kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep yang dipilih dari para Ketua Gugusdepan dalam Musyawarah Ranting di wilayah bersangkutan untuk masa bakti 3 tahun yang secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
b.      Dalam pelaksanaan tugasnya, Koordinator Gudep dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka atau para Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega sesuai dengan kepentingan tugasnya.
6.   Pembina Gugusdepan
  1. Gudep dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan teknis yang akan diatur lebih lanjut  pada Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
  2. Gudep dikelola secara kolektif oleh Pembina Gudep yang terdiri dari Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan untuk masa bakti 3 tahun.
  3. Pembina Gudep menyusun Pembina Satuan Pramuka di gudepnya, yaitu:
1)      seorang Pembina Siaga dan tiga orang Pembantu Pembina Siaga untuk setiap peridukan;
2)      seorang Pembina Penggalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk setiap pasukan;
3)      seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap ambalan;
4)      seorang Pembina Pandega untuk setiap racana.
d.   Ketentuan tentang gugusdepan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pasal  9
Badan Kelengkapan Kwartir
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya kwartir dibantu oleh:
1.   Dewan Kehormatan
a.   Kwartir membentuk Dewan Kehormatan, dengan tugas:
1)   menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan pelanggaran Kode Kehormatan dan merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
2)   menilai sikap, perilaku dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b.   Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan terdiri atas:
1)      majelis pembimbing kwartir;
2)      andalan kwartir;
3)      anggota kehormatan (bila ada);
4)      dewan kerja kwartir (bila perlu).
c.   Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan dibantu oleh staf kwartir.
d.   Ketua Dewan Kehormatan dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir.
2.   Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
a.       Dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka, Kwartir membentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b.      Lembaga ini mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1)      menyelenggarakan pendidikan bagi kader Gerakan Pramuka melalui kursus dan pelatihan serta pendekatan pribadi sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing;
2)      melaksanakan perencanaan dan pendataan pendidikan kader Gerakan Pramuka bila perlu bekerjasama dengan badan/instansi lain.
  1. Di tingkat nasional dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
  2. Di tingkat daerah dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah.
  3. Di tingkat cabang dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
3.   Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
a.   Sebagai badan kelengkapan kwartir, Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1)      membantu kwartir dalam menggerakkan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan kebijakan yang digariskan oleh kwartir masing-masing;
2)      menyusun rencana kegiatan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan kebijakan yang digariskan oleh kwartir masing-masing;
3)      menyelenggarakan musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya;
b.       Di tingkat nasional dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional.
c.       Di tingkat daerah dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah.
d.       Di tingkat cabang dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang.
e.       Di tingkat ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting.
f.         Ketentuan tentang Dewan Kerja diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bertanggungjawab kepada kwartir yang bersangkutan.
4.    Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir
  1. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir mempunyai tugas melaksanakan pengamatan, penelitian dan evaluasi serta pengembangan kegiatan kepramukaan dan kegiatan lain yang telah diprogramkan oleh kwartir.
  2. Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir mempunyai fungsi:
1)     pengumpul data/bahan/informasi;
2)     pengolah data dan penyaji hasil penelitian;
3)     evaluasi dan pengembangan kegiatan.
c.      Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir karena jabatannya berkedudukan sebagai andalan kwartir.
d.      Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Kwartir.
5.    Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka)
a.      Pimpinan Saka sebagai badan kelengkapan kwartir bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, material, finansial, organisatoris, dan bantuan teknis, yang berkaitan dengan pengelolaan, pembinaan Saka dan pengembangan Saka yang bersangkutan;
b.      Pimpinan Saka memberi petunjuk dan informasi kepada pimnpinan Saka di jajaran kwartir yang ada di wilayahnya melalui kwartir yang bersangkutan.
c.      Pimpinan Saka di tingkat kwartir dibentuk bersama dengan badan/instansi yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan.
d.      Pimpinan Saka Tingkat Nasional mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)      Merencanakan dan menentukan program kegiatan Saka sesuai dengan kebijakan dan keputusan Kwartir Nasional yang dituangkan dalam petunjuk teknis.
2)      Merencanakan dan menyusun sarana kegiatan anggotanya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3)      Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kelangsungan kegiatan Saka.
4)      Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
5)      Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Saka kepada Kwartir Nasional.
e.   Pimpinan Saka Tingkat Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)       Melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh kwartir daerah yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan Saka tingkat nasional.
2)       Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)       Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)       Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Saka kepada kwartir daerahnya.
f.    Pimpinan Saka Tingkat Cabang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)      Melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh kwartir cabang yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan Saka tingkat daerah dan pimpinan Saka tingkat nasional.
2)      Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)      Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)      Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Saka kepada pimpinan Saka tingkat daerah dan kwartir cabangnya.
g.   Pimpinan Saka Tingkat Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1)      Melaksanakan program kegiatan Saka yang telah ditentukan oleh kwartir ranting yang bersangkutan dan petunjuk teknis pimpinan Saka tingkat cabang, daerah dan nasional.
2)      Memberikan bantuan dan bimbingan untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)      Mengadakan hubungan dengan instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)      Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Saka kepada pimpinan Saka tingkat cabang dan kwartir ranting yang bersangkutan.
h.   Ketentuan tentang Satuan Karya Pramuka diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
6.   Pembantu Andalan
Pembantu Andalan mempunyai tugas dan tanggungjawab membantu atau mewakili Andalan  sesuai dengan urusan tugasnya.
7.    Badan Usaha Kwartir
a.      Gerakan Pramuka sebagai satu badan yang bergerak di bidang pendidikan di tiap kwartir memiliki berbagai sarana untuk menunjang kegiatan pendidikan kepramukaan.
b.      Sarana tersebut termasuk fasilitas pendidikan kader Gerakan Pramuka, dimanfaatkan sebagai badan usaha untuk dapat memperoleh dana sendiri.
c.      Selain perolehan dana dari pengelolaan sarana prasarana yang dimiliki Kwartir dapat membentuk Tim Usaha Dana untuk pengadaan dan melalui sumber lain termasuk dari sumber APBD.
d.      Di tingkat daerah, cabang dan ranting pembentukan badan usaha tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhannya.
8.   Satuan Kegiatan
a.      Kwartir dapat membentuk satuan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, dalam rangka kegiatan bakti masyarakat, penyaluran minat dan bakat serta pengembangan potensi anggota.
b.      Satuan Kegiatan bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir melalui andalan yang bersangkutan dengan kegiatan tersebut.
9.   Staf Kwartir
Di tiap kwartir dibentuk staf kwartir terdiri dari karyawan yang berkedudukan sebagai pendukung teknis, administratif, dan operasional yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
a.      Memberikan dukungan dan pelayanan staf.
b.      Melaksanakan kebijakan kwartir yang telah ditetapkan.

BAB III

PEMBAGIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal  10
Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing mempunyai tugas dan tanggungjawab memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir dan gugusdepan atau Saka di tingkat masing-masing.
Pasal  11
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas mengawasi dan memeriksa pertanggung jawaban keuangan Kwartir.
Pasal  12
Pengurus Kwartir, Koordinator Gudep, dan Pembina Gudep
1.   Pengurus Kwartir Nasional
Pengurus Kwartir Nasional mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       Memimpin Gerakan Pramuka selama masa bakti Kwartir Nasional.
b.      Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional.
c.       Menetapkan hal-hal yang belum diatur dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional.
d.      Melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
e.       Membina dan membantu kwartir daerah, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
f.        Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
g.       Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Nasional.
h.       Mengadakan kerjasama dengan badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan Pramuka.
2.   Pengurus Kwartir Daerah
      Pengurus Kwartir Daerah mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.      Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
b.      Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan keputusan Musyawarah Daerah.
c.      Membina dan membantu Kwartir Cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
d.      Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing daerahnya.
e.      Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing daerah.
f.        Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, tembusan kepada Majelis Pembimbing Daerah.
g.      Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, tembusan kepada Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.      Membuat laporan tahunan termasuk laboran keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
3.   Pengurus Kwartir Cabang
Pengurus Kwartir Cabang mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       Memimpin Gerakan Pramuka di cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
b.      Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah Nasional,  Musyawarah Daerah, Kwartir Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
c.       Membina dan membantu Kwartir Ranting di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
d.      Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing cabangnya.
e.       Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing cabang.
f.        Menyampaikan laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya dengan tembusan kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
g.       Menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah cabang, tembusan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.       Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing cabang dan rapat kerja cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
4.   Pengurus Kwartir Ranting
Pengurus Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
b.      Melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan  Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
c.       Membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para pamong Saka.
d.      Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing rantingnya.
e.       Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing ranting.
f.        Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya dengan tembusan kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
g.       Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada musyawarah ranting, tembusan kepada kwartir cabang dan kwartir daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.       Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing ranting dan rapat kerja ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
5.   Koordinator Gudep
Koordinator Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       Mengkoordinasikan kegiatan bersama antara gudep-gudep di wilayah desa/kelurahannya selama masa baktinya.
b.      Membantu pelaksanaan tugas kwartir ranting di desa/kelurahannya
c.       Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan majelis pembimbing desa
d.      Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat desa, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing desa
e.       Menyampaikan laporan kepada kwartir ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desanya
f.        Menyampaikan pertanggungjawaban koordinator gudep kepada kwartir ranting dan tembusannya kepada majelis pembimbing desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator Gudep bertanggungjawab kepada ketua kwartir ranting setempat.
6.   Pembina Gudep
Pembina Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.       memimpin gugusdepannya selama masa baktinya.
b.      melaksanakan ketentuan kwartir cabang dan kwartir ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan, dan ketentuan lain yang berlaku
c.       meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka dalam gudepnya
d.      membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan, dan keuangan gudepnya
e.       menyelenggarakan pendidikan kepramukaan di dalam gugusdepannya
f.        memimpin pembina satuan, dan kerjasama dengan majelis pembimbing gugusdepan dan orang tua peserta didik
g.       bekerjasama dengan tokoh-tokoh masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepannya
h.       meyampaikan laporan tahunan kepada koordinator gudep, kwartir ranting, dan meyampaikan tembusannya kepada kwartir cabang tentang perkembangan gugusdepannya
i.         menyampaikan pertangungjawaban gudep kepada musyawarah gudep sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam melaksanakana tugasnya Pembina Gudep bertanggung jawab kepada Musyawarah Gugusdepan.

BAB IV

PRAMUKA UTAMA, MUSYAWARAH
DAN GARIS HUBUNGAN
Pasal  13
Pramuka Utama
1.      Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
2.      Presiden, selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material dan finansial kepada Kwartir Nasional.
Pasal  14
Musyawarah
Musyawarah Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan.
1.      Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5 (lima) tahun.
      Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan/wakil Kwartir Nasional, Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah.
2.      Musyawarah Daerah diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir Daerah, Majelis Pembimbing Daerah, Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang.
3.      Musyawarah Cabang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
      Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas utusan/wakil Kwartir Cabang, Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting.
4.      Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.
Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas utusan/wakil Kwartir Ranting, Majelis Pembimbing Ranting, Koordinator Gugusdepan, Majelis Pembimbing Desa, Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
5.      Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali dalam 1 (satu) tahun.
Peserta Musyawarah Gugusdepan terdiri atas utusan/wakil Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
Pasal  15
Garis Hubungan
Pejabat pemerintah dan badan-badan yang ada dalam Gerakan Pramuka mempunyai garis hubungan sebagai berikut:
1.   Garis bimbingan dan bantuan dari:
  1. Presiden RI selaku Pramuka Utama dan Ketua Majelis Pembimbing Nasional ke Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional.
  2. Gubernur selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah ke Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Cabang.
  3. Bupati/Walikota selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang ke Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Ranting.
  4. Camat selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting ke Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting.
  5. Kepala Lembaga/tokoh masyarakat selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Gugusdepan.
2.   Garis pembinaan dan pengendalian:
  1. Kwartir Nasional ke Kwartir Daerah dan Pimpinan Saka Tingkat Nasional serta badan kelengkapan  Kwartir Nasional lainnya.
  2. Kwartir Daerah ke Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat Daerah serta badan kelengkapan  Kwartir Daerah lainnya.
  3. Kwartir Cabang ke Kwartir Ranting dan Pimpinan Saka Tingkat Cabang serta badan kelengkapan  Kwartir Cabang lainnya.
  4. Kwartir Ranting ke Koordinator Gugusdepan, Gugusdepan dan Saka serta badan kelengkapan  Kwartir Ranting lainnya.
3.   Garis bimbingan teknis dari:
  1. Pimpinan Saka Tingkat Nasional ke Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
  2. Pimpinan Saka Tingkat Daerah ke Pimpinan Saka Tingkat Cabang.
  3. Pimpinan Saka Tingkat Cabang ke Pimpinan Saka Tingkat Ranting.
  4. Pimpinan Saka Tingkat Ranting ke Pamong Saka Putera dan Puteri.
  5. Koordinator Gugusdepan ke Gugusdepan.
4.   Garis perwakilan
  1. Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ke Musyawarah Nasional.
  2. Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Nasional.
  3. Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Daerah.
  4. Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Daerah.
  5. Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Cabang.
  6. Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Cabang.
  7. Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Ranting.
  8. Koordinator Gudep ke Musyawarah Ranting.
  9. Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Ranting.
  10. Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Gugusdepan.

 

BAB V

PENUTUP
Pasal  16
Penutup
            Hal-hal lain tentang Organisasi Gerakan Pramuka yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih lanjut.
Jakarta,   28 Desember  2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH

LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 070 TAHUN 2006
                                                                                                                 
STRUKTUR ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA



0 komentar:

Post a Comment