KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 182 TAHUN 2006
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA
Ketua
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa
untuk keseragaman dan keselarasan dalam pembinaan dan pengembangan Gerakan
Pramuka, perlu adanya suatu pedoman dalam mengatur organisasi Gerakan Pramuka;
b. bahwa berkenaan dengan itu
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Pengorganisasian Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
045 Tahun 2003 perlu disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor
045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan Pramuka.
3. Keputusan
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 109 Tahun 2004, tentang Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Keputusan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka Nomor 045 Tahun 2003 tentang Pokok-pokok Pengorganisasian Gerakan
Pramuka.
Kedua : Mengesahkan Petunjuk Penyelenggaraan
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
Keputusan ini.
Ketiga : Mengesahkan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini.
Keempat : Keputusan ini
berlaku sejak ditetapkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam
Keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada
tanggal :
28 Desember 2006
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof.
DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN I KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN
PRAMUKA
NOMOR: 182 TAHUN 2006
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
POKOK-POKOK ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Umum
1.
Gerakan Pramuka adalah Gerakan Kepanduan Nasional
Indonesia sebagai organisasi pendidikan nonformal yang mengisi dan melengkapi
pendidikan di lingkungan keluarga dan di lingkungan sekolah, yang dibentuk atas
dasar kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Pemerintah dan
masyarakat dalam melaksanakan pembangunan nasional, khususnya di bidang
pendidikan.
2.
Gerakan Pramuka sebagai salah satu wadah pembinaan
generasi muda adalah satu-satunya badan yang ditugaskan untuk menyelenggarakan
pendidikan di luar sekolah dan di luar keluarga dengan menerapkan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan
keadaan, kepentingan, dan perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
3.
Untuk itu perlu disusun petunjuk
penyelenggaraan pokok-pokok organisasi Gerakan Pramuka meliputi:
a.
Tugas pokok, fungsi dan struktur
organisasi Gerakan Pramuka
b.
Pembagian tugas dan tanggung jawab
c.
Pramuka Utama, Musyawarah, dan Garis
Hubungan.
d.
Penutup.
Pasal 2
Maksud dan tujuan
1. Petunjuk Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk dapat digunakan
sebagai pedoman dalam mengatur organisasi, tugas, dan tata kerja kwartir dan
satuan Gerakan Pramuka.
2. Tujuannya agar dapat terjamin adanya keseragaman dalam pembinaan dan
pengembangan Gerakan Pramuka, sehingga terdapat sesuatu keserasian yang mantap.
Pasal 3
Dasar
Petunjuk ini didasarkan
atas:
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 juncto
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran
Dasar Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 086 Tahun 2005
tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
Pasal 4
Pengertian
Dalam petunjuk ini yang
dimaksud dengan:
1.
Kepanduan (scouting) adalah proses pendidikan di luar lingkungan
sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka
dengan prinsip dasar dan metode pendidikan yang baku, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur.
2.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan
sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik,
menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka
dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya
pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan
adalah system pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan
dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia .
3.
Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan nonformal
yang menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa
agar menjadi generasi yang lebih baik, bertanggung jawab, mampu membina dan
mengisi kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik. Gerakan Pramuka adalah gerakan kepanduan
nasional Indonesia .
4.
Kaum muda adalah anak-anak dan
pemuda Indonesia yang berusia 7 tahun sampai dengan 25 tahun.
5.
Prinsip
Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan adalah dua unsur proses pendidikan
terpadu yang harus diterapkan dalam setiap kegiatan dan merupakan ciri khas
yang membedakan kepramukaan dari pendidikan lain.
6.
Prinsip Dasar Kepramukaan adalah nilai-nilai
kepramukaan yang penting, meliputi: iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
peduli terhadap bangsa dan tanahairnya, peduli terhadap sesama hidup dan alam
seisinya, peduli terhadap diri pribadinya, serta taat pada kode kehormatan
Gerakan Pramuka.
7.
Metode Kepramukaan adalah sistem
pendidikan diri sendiri yang progresif berdasarkan interaksi sejumlah elemen,
sistem berkelompok, kehadiran orang dewasa yang menstimulasi, sistem tujuan dan
aktivitas yang progresif, belajar dengan mengerjakan langsung (learning by doing), kepatuhan kepada
janji dan ketentuan moral (Satya dan Darma), kiasan dasar, kehidupan di alam,
belajar melalui bermain dan melayani orang lain.
8.
Kode Kehormatan adalah
Kode Etik anggota Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun
bermasyarakat sehari-hari yang diterimanya dengan sukarela serta ditaati demi
kehormatan dirinya.
Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang
disebut Satya dan ketentuan moral yang disebut Darma merupakan satu unsur dari
Metode Kepramukaan dan alat pelaksanaan Prinsip Dasar Kepramukaan.
9.
Kwartir adalah Pengurus
Gerakan Pramuka di tiap tingkat/wilayah pemerintahan dari pusat sampai daerah.
10. Jajaran adalah satuan pada tingkatan
organisasi Gerakan Pramuka.
11. Musyawarah adalah pertemuan yang
diselenggarakan dalam satu masa bakti kwartir/satuan/gudep antara para andalan
kwartir/pembina penyelenggara dengan andalan kwartir jajaran dibawahnya/pembina
dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban kwartir/pembina dalam satu masa
bakti, penyusunan perencanaan, dan pemilihan pengurus baru untuk masa bakti
yang akan datang.
12.
Pramuka adalah sebutan bagi
pesertadidik Gerakan Pramuka untuk golongan Siaga, Penggalang, Penegak, dan
Pandega.
13.
Gugusdepan adalah suatu
kesatuan organik terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk
menghimpun anggota Gerakan Pramuka dalam penyelenggaraan kepramukaan
14.
Pramuka Siaga adalah
anggota Gerakan Pramuka golongan usia 7-10 tahun
15.
Pramuka Penggalang
adalah anggota Gerakan Pramuka golongan usia 11-15 tahun.
16.
Pramuka Penegak adalah
anggota Gerakan Pramuka golongan usia 16-20 tahun.
17.
Pramuka Pandega adalah
anggota Gerakan Pramuka golongan usia 21-25 tahun.
18. Perindukan adalah satuan organik
dalam Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Siaga.
19. Pasukan adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
20. Ambalan adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Penegak
21. Racana adalah satuan organik dalam
Gerakan Pramuka yang terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega
22.
Dewan Kerja adalah wadah
pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka
23.
Pembina Pramuka
disingkat Pembina adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melaksanakan
kepramukaan di Gugusdepan
24.
Pelatih Pembina Pramuka
disingkat Pelatih adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang memberikan
pelatihan dalam rangka peningkatan mutu Pembina Pramuka
25.
Andalan adalah anggota
dewasa yang menjadi pengurus Kwartir Gerakan Pramuka
26.
Majelis Pembimbing
adalah badan yang bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril,
organisatoris, material, dan finansial kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan
karya pramuka.
BAB II
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Tugas Pokok
1.
Tugas pokok Gerakan Pramuka adalah
menyelenggarakan kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar
menjadi generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
2.
Pelaksanaan
tugas pokok Gerakan Pramuka diselenggarakan oleh kwartir dan satuan Gerakan
Pramuka:
- di tingkat nasional oleh Kwartir
Nasional
- di tingkat provinsi oleh Kwartir Daerah
- di tingkat kabupaten/kota oleh Kwartir Cabang
- di tingkat kecamatan oleh Kwartir
Ranting
- di wilayah dan pangkalan peserta didik oleh gugusdepan dan Saka.
Pasal 6
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai lembaga
pendidikan nonformal, di luar sekolah dan di luar keluarga, dan sebagai wadah
pembinaan dan pengembangan generasi muda berlandaskan sistem among dengan
menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan Motto Gerakan
Pramuka, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan bangsa serta masyarakat Indonesia.
Pasal 7
Struktur Organisasi
1. Struktur
organisasi Gerakan Pramuka terdiri atas:
- Majelis Pembimbing.
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Kwartir meliputi :
1)
Pimpinan
Kwartir
2)
Pimpinan
Kwartir Harian
3)
Bidang
termasuk Andalan Urusan
d.
Koordinator
gugusdepan
e.
Gugusdepan
dan Satuan Karya Pramuka
f.
Badan
Kelengkapan Kwartir:
1)
Dewan
Kehormatan
2)
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
3)
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega
4)
Lembaga
Penelitian dan Pengembangan
5)
Pimpinan
Satuan Karya Pramuka (Saka)
6)
Pembantu
Andalan (Andalan yang membidangi/mengurus tugas dan fungsi tertentu)
7)
Badan
Usaha Kwartir
8)
Satuan
Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir
didukung oleh staf kwartir.
(Struktur organisasi terlampir).
2. Majelis
Pembimbing
- Majelis
Pembimbing dibentuk di tingkat Nasional, Daerah, Cabang, Ranting,
Gugusdepan dan Saka.
- Majelis Pembimbing diketuai secara ex-officio:
1) di tingkat Nasional oleh Presiden R.I
2)
di tingkat Daerah oleh Gubernur
3)
di tingkat Cabang oleh Bupati/Walikota
4)
di tingkat Ranting oleh Camat
c.
Ketua Majelis Pembimbing di tingkat gugusdepan dipilih
dari antara anggota Mabigus yang ada.
d.
Pada tingkat Saka Ketua Mabi dijabat oleh pejabat pada
lembaga/instansi/departemen terkait.
e.
Pada tingkat kwartir ranting, cabang dan daerah Ketua
Mabi dijabat oleh Kepala Wilayah atau Kepala Pemerintahan setempat.
f.
Pada
tingkat nasional Ketua Mabi dijabat oleh Presiden Republik Indonesia.
g.
Kepengurusan Majelis Pembimbing dibentuk
oleh Ketua Majelis Pembimbing bersama Ketua Kwartir pada tiap tingkat
organisasinya dan terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat di tingkat masing-masing.
3. Badan Pemeriksa
Keuangan
a. Badan Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen
yang dibentuk Musyawarah Gerakan Pramuka dan bertanggungjawab kepada Musyawarah
Gerakan Pramuka.
b. 1) Personalia Badan Pemeriksa Keuangan berjumlah
minimal lima orang anggota Gerakan Pramuka yang terdiri dari seorang unsur
Majelis Pembimbing, seorang unsur kwartir dan tiga orang unsur kwartir jajaran
bawahnya ditambah seorang staf yang memiliki kompetensi dalam bidang keuangan.
2) Dalam melaksanakan tugasnya Badan Pemeriksa
Keuangan dibantu oleh Akuntan Publik.
4. Kwartir
dan Koordinator Gugusdepan
Dalam Gerakan Pramuka, kwartir dan
koordinator Gudep merupakan perangkat dan mekanisme kerja untuk mencapai tujuan
Gerakan Pramuka, yang dibentuk sebagai berikut:
a.
Di
tingkat nasional dibentuk Kwartir Nasional.
b.
Di
tiap provinsi dibentuk Kwartir Daerah.
c.
Di
tiap kabupaten/kota dibentuk Kwartir Cabang.
d.
Di
tiap kecamatan dibentuk Kwartir Ranting.
e.
Gugusdepan yang ada dalam satu
wilayah kelurahan/desa dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep, yaitu seorang
Ketua Gudep yang dipilih oleh para peserta dalam Musyarawah Ranting dan
statusnya sebagai Andalan Ranting.
5.
Gugusdepan
a.
Gudep adalah pangkalan pesertadidik yang merupakan
wadah pendidikan dalam organisasi Gerakan Pramuka.
b.
Anggota Gerakan Pramuka dihimpun dalam gugusdepan yang
dipimpin Pembina Gudep yang diketuai oleh Ketua Gugusdepan.
c.
Anggota putra dan anggota putri dihimpun dalam
gugusdepan yang terpisah, masing-masing merupakan gugusdepan yang berdiri
sendiri.
d.
Bagi anggota Gerakan Pramuka yang menyandang cacat
jasmani atau rokhani dapat membentuk gugusdepan tersendiri.
e.
Gugusdepan lengkap terdiri atas satu
perindukan Siaga, satu pasukan Penggalang, satu ambalan Penegak dan satu racana
Pandega.
f.
Bagi
warganegara Republik Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri dapat
dibentuk gugusdepan yang berpangkalan di Perwakilan Republik Indonesia langsung di bawah pembinaan dan pengendalian
Kwartir Nasional.
6. Satuan
Karya Pramuka
a.
Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan
wadah kegiatan kepramukaan untuk meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan
keterampilan peserta didik dalam wawasan tertentu serta melakukan kegiatan
nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan aspirasi pemuda
Indonesia.
b.
Anggota Saka adalah Pramuka Penegak
dan Pramuka Pandega putera dan puteri yang menjadi anggota Gugusdepan di
wilayah cabang atau rantingnya.
c.
Saka
terdiri atas beberapa krida yang dibentuk sesuai dengan keperluannya.
Pasal 8
Pengurus Kwartir,
Koordinator Gudep dan Pembina Gudep
1. Pengurus
Kwartir Nasional
a.
Pengurus Kwartir Nasional dibentuk oleh Musyawarah
Nasional melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur Musyawarah
Nasional.
b.
Pengurus Kwartir Nasional dikukuhkan
dengan Keputusan Majelis Pembimbing Nasional untuk masa bakti 5 tahun.
c.
Pengurus Kwartir Nasional terdiri
atas anggota putera dan puteri yang disebut Andalan Nasional.
d.
Badan Pemeriksa Keuangan yang
dibentuk oleh Musyawarah Nasional bertugas memeriksa pertanggung-jawaban
keuangan Kwartir Nasional yang anggotanya terdiri dari unsur Majelis Pembimbing
Nasional, unsur Kwartir Nasional, dan unsur Kwartir Daerah.
e.
Pengurus Kwartir Nasional membentuk:
1) Bidang
yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwartir yang beranggotakan Andalan
Nasional Urusan.
2)
Badan
Kelengkapan Kwartir Nasional, yaitu:
a)
Dewan
Kehormatan
b)
Lembaga
Pusat Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Nasional
c)
Pimpinan
Saka Tingkat Nasional
d)
Badan
Usaha Kwartir Nasional
e)
Satuan
Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir
Nasional didukung Staf Kwarnas.
f. Ketentuan tentang Kwartir Nasional diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
2. Pengurus
Kwartir Daerah
a.
Pengurus Kwartir Daerah dibentuk
oleh Musyawarah Daerah melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim
formatur Musyawarah Daerah.
b.
Pengurus Kwartir Daerah ditetapkan
dengan keputusan Majelis Pembimbing Daerah untuk masa bakti 5 tahun.
c.
Pengurus Kwartir Daerah terdiri atas
anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Daerah.
d.
Badan Pemeriksa Keuangan yang
dibentuk oleh Musyawarah Daerah bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan
Kwartir Daerah yang anggotanya terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Daerah,
unsur Pengurus Kwartir Daerah, dan unsur Kwartir Cabang.
e.
Pengurus Kwartir Daerah membentuk:
1)
Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua
Kwartir Daerah yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
2)
Badan Kelengkapan Kwartir Daerah,
yaitu:
a)
Dewan
Kehormatan
b)
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
c)
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah
d)
Pimpinan
Saka Tingkat Daerah
e)
Badan
Usaha Kwartir Daerah
f)
Satuan
Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir didukung
oleh Staf Kwartir Daerah
f. Ketentuan tentang Kwartir Daerah diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
3. Pengurus
Kwartir Cabang
- Pengurus Kwartir Cabang dibentuk oleh Musyawarah
Cabang melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim formatur
Musyawarah Cabang.
- Pengurus
Kwartir Cabang ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Cabang untuk
masa bakti 5 tahun.
- Pengurus Kwartir Cabang terdiri anggota dewasa putera dan puteri,
yang disebut Andalan Cabang.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musyawarah Cabang
bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan Kwartir Cabang yang
anggotanya terdiri dari unsur Majelis Pembimbing Cabang, unsur Kwartir Cabang,
dan unsur Kwartir Ranting.
- Pengurus Kwartir Cabang membentuk:
1)
Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua
Kwartir Cabang yang beranggotakan Andalan Cabang Urusan.
2)
Badan Kelengkapan Kwartir Cabang, yaitu:
a)
Dewan
Kehormatan
b)
Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Cabang
c)
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega Cabang
d)
Pimpinan
Saka Tingkat Cabang
e)
Badan
Usaha Kwartir Daerah
f)
Satuan
Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, Kwartir
didukung oleh Staf Kwartir Cabang
f. Ketentuan tentang Kwartir Cabang diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
4. Pengurus
Kwartir Ranting
- Pengurus Kwartir Ranting dibentuk oleh Musyawarah
Ranting melalui tim formatur, yang dituangkan dengan keputusan tim
formatur Musyawarah Ranting.
- Pengurus
Kwartir Ranting ditetapkan dengan keputusan Majelis Pembimbing Ranting
untuk masa bakti 3 tahun.
- Pengurus Kwartir Ranting terdiri anggota dewasa putera dan puteri, yang disebut Andalan Ranting.
- Pengurus Kwartir Ranting membentuk:
1)
Andalan Ranting Urusan
2)
Badan Kelengkapan
Kwartir Ranting, yaitu:
a)
Dewan
Kehormatan.
b)
Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Ranting
c)
Pimpinan
Saka Tingkat Ranting
Kwartir Ranting tidak membentuk Bidang.
e. Ketentuan
tentang Kwartir Ranting diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
5. Koordinator
Gudep
a.
Gugusdepan yang berada di satu
wilayah desa atau kelurahan dikoordinasikan oleh Koordinator Gudep yang dipilih
dari para Ketua Gugusdepan dalam Musyawarah Ranting di wilayah bersangkutan
untuk masa bakti 3 tahun yang secara ex-officio sebagai Andalan Ranting.
b.
Dalam pelaksanaan tugasnya,
Koordinator Gudep dapat dibantu oleh para Pembina Pramuka atau para Pramuka
Penegak atau Pramuka Pandega sesuai dengan kepentingan tugasnya.
6. Pembina Gugusdepan
- Gudep dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan teknis yang akan diatur lebih lanjut pada Petunjuk Penyelenggaraan Gugusdepan.
- Gudep dikelola secara kolektif oleh Pembina Gudep yang terdiri dari Ketua Gudep dibantu oleh Pembina Satuan dan Pembantu Pembina Satuan untuk masa bakti 3 tahun.
- Pembina Gudep menyusun Pembina Satuan Pramuka di gudepnya, yaitu:
1)
seorang Pembina Siaga dan tiga orang
Pembantu Pembina Siaga untuk setiap peridukan;
2)
seorang Pembina Penggalang dan dua
orang Pembantu Pembina Penggalang untuk setiap pasukan;
3)
seorang Pembina Penegak dan seorang
Pembantu Pembina Penegak untuk setiap ambalan;
4)
seorang Pembina Pandega untuk setiap
racana.
d. Ketentuan
tentang gugusdepan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Pasal 9
Badan Kelengkapan
Kwartir
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
kwartir dibantu oleh:
1. Dewan
Kehormatan
a. Kwartir membentuk Dewan Kehormatan, dengan
tugas:
1) menilai sikap dan perilaku
anggota Gerakan Pramuka berkaitan dengan pelanggaran Kode Kehormatan dan
merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
2) menilai sikap, perilaku dan
jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Keanggotaan Dewan Kehormatan, diupayakan
terdiri atas:
1)
majelis pembimbing kwartir;
2)
andalan kwartir;
3)
anggota kehormatan (bila ada);
4)
dewan kerja kwartir (bila perlu).
c. Dalam melaksanakan tugasnya Dewan Kehormatan
dibantu oleh staf kwartir.
d. Ketua Dewan Kehormatan dalam melaksanakan
tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua Kwartir.
2. Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
a.
Dalam rangka meningkatkan jumlah dan
mutu anggota Gerakan Pramuka, Kwartir membentuk Lembaga Pendidikan Kader
Gerakan Pramuka.
b.
Lembaga
ini mempunyai tugas dan tanggungjawab:
1)
menyelenggarakan pendidikan bagi
kader Gerakan Pramuka melalui kursus dan pelatihan serta pendekatan pribadi sesuai
dengan wewenang dan tanggungjawabnya di wilayah masing-masing;
2)
melaksanakan perencanaan dan
pendataan pendidikan kader Gerakan Pramuka bila perlu bekerjasama dengan
badan/instansi lain.
- Di tingkat nasional dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan
Pramuka Tingkat Nasional.
- Di tingkat daerah dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Daerah.
- Di tingkat cabang dibentuk Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka
Tingkat Cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala
Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada Ketua Kwartirnya.
3. Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
a. Sebagai badan kelengkapan kwartir, Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega mempunyai tugas dan tanggungjawab
sebagai berikut:
1)
membantu kwartir dalam menggerakkan
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan kebijakan yang
digariskan oleh kwartir masing-masing;
2)
menyusun rencana kegiatan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega yang disesuaikan dengan kebijakan yang digariskan
oleh kwartir masing-masing;
3)
menyelenggarakan musyawarah Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega di kwartirnya;
b.
Di tingkat nasional dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Nasional.
c.
Di tingkat daerah dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Daerah.
d.
Di tingkat cabang dibentuk Dewan Kerja
Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Cabang.
e.
Di
tingkat ranting dibentuk Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
Ranting.
f.
Ketentuan
tentang Dewan Kerja diatur dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
Dalam melaksanakan tugasnya Dewan
Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega bertanggungjawab kepada kwartir yang
bersangkutan.
4. Lembaga
Penelitian dan Pengembangan Kwartir
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir mempunyai tugas
melaksanakan pengamatan, penelitian dan evaluasi serta pengembangan
kegiatan kepramukaan dan kegiatan lain yang telah diprogramkan oleh
kwartir.
- Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kwartir mempunyai fungsi:
1) pengumpul data/bahan/informasi;
2) pengolah data dan penyaji hasil
penelitian;
3) evaluasi dan pengembangan kegiatan.
c.
Ketua Lembaga Penelitian dan
Pengembangan Kwartir karena jabatannya berkedudukan sebagai andalan kwartir.
d.
Ketua Lembaga Penelitian dan
Pengembangan Kwartir dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua
Kwartir.
5. Pimpinan
Satuan Karya Pramuka (Saka)
a.
Pimpinan Saka sebagai badan
kelengkapan kwartir bertugas memberikan bimbingan dan bantuan moril, material,
finansial, organisatoris, dan bantuan teknis, yang berkaitan dengan
pengelolaan, pembinaan Saka dan pengembangan Saka yang bersangkutan;
b.
Pimpinan Saka memberi petunjuk dan
informasi kepada pimnpinan Saka di jajaran kwartir yang ada di wilayahnya
melalui kwartir yang bersangkutan.
c.
Pimpinan Saka di tingkat kwartir
dibentuk bersama dengan badan/instansi yang berkaitan dengan Saka yang
bersangkutan.
d.
Pimpinan Saka Tingkat Nasional
mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Merencanakan dan menentukan program
kegiatan Saka sesuai dengan kebijakan dan keputusan Kwartir Nasional yang
dituangkan dalam petunjuk teknis.
2)
Merencanakan dan menyusun sarana
kegiatan anggotanya untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3)
Memberikan bantuan dan bimbingan
untuk kelangsungan kegiatan Saka.
4)
Mengadakan hubungan kerjasama dengan
instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
5)
Memberikan laporan pelaksanaan
kegiatan Saka kepada Kwartir Nasional.
e. Pimpinan
Saka Tingkat Daerah mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Melaksanakan program kegiatan Saka
yang telah ditentukan oleh kwartir daerah yang bersangkutan dan petunjuk teknis
pimpinan Saka tingkat nasional.
2)
Memberikan bantuan dan bimbingan
untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)
Mengadakan hubungan kerjasama dengan
instansi yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)
Memberikan laporan pelaksanaan
kegiatan Saka kepada kwartir daerahnya.
f. Pimpinan
Saka Tingkat Cabang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1)
Melaksanakan program kegiatan Saka
yang telah ditentukan oleh kwartir cabang yang bersangkutan dan petunjuk teknis
pimpinan Saka tingkat daerah dan pimpinan Saka tingkat nasional.
2)
Memberikan bantuan dan bimbingan
untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)
Mengadakan hubungan dengan instansi
yang ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)
Memberikan laporan pelaksanaan
kegiatan Saka kepada pimpinan Saka tingkat daerah dan kwartir cabangnya.
g. Pimpinan
Saka Tingkat Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
1)
Melaksanakan program kegiatan Saka
yang telah ditentukan oleh kwartir ranting yang bersangkutan dan petunjuk
teknis pimpinan Saka tingkat cabang, daerah dan nasional.
2)
Memberikan bantuan dan bimbingan
untuk kegiatan Saka sesuai dengan wewenangnya.
3)
Mengadakan hubungan dengan instansi yang
ada kaitannya dengan Saka yang bersangkutan.
4)
Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan Saka
kepada pimpinan Saka tingkat cabang dan kwartir ranting yang bersangkutan.
h. Ketentuan tentang Satuan Karya Pramuka diatur
dalam petunjuk penyelenggaraan tersendiri.
6. Pembantu Andalan
Pembantu Andalan mempunyai tugas dan
tanggungjawab membantu atau mewakili Andalan sesuai dengan urusan tugasnya.
7. Badan Usaha Kwartir
a.
Gerakan Pramuka sebagai satu badan yang bergerak di
bidang pendidikan di tiap kwartir memiliki berbagai sarana untuk menunjang
kegiatan pendidikan kepramukaan.
b.
Sarana tersebut termasuk fasilitas pendidikan kader
Gerakan Pramuka, dimanfaatkan sebagai badan usaha untuk dapat memperoleh dana
sendiri.
c.
Selain perolehan dana dari pengelolaan sarana prasarana
yang dimiliki Kwartir dapat membentuk Tim Usaha Dana untuk pengadaan dan
melalui sumber lain termasuk dari sumber APBD.
d.
Di tingkat daerah, cabang dan ranting pembentukan badan
usaha tersebut disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhannya.
8. Satuan Kegiatan
a.
Kwartir dapat membentuk satuan kegiatan sesuai dengan
situasi dan kondisi setempat, dalam rangka kegiatan bakti masyarakat,
penyaluran minat dan bakat serta pengembangan potensi anggota.
b.
Satuan Kegiatan bertanggungjawab
kepada Ketua Kwartir melalui andalan yang bersangkutan dengan kegiatan
tersebut.
9. Staf Kwartir
Di tiap kwartir dibentuk staf
kwartir terdiri dari karyawan yang berkedudukan sebagai pendukung teknis,
administratif, dan operasional yang mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai
berikut:
a.
Memberikan dukungan dan pelayanan
staf.
b.
Melaksanakan kebijakan kwartir yang
telah ditetapkan.
BAB III
PEMBAGIAN TUGAS DAN
TANGGUNG JAWAB
Pasal 10
Majelis Pembimbing
Majelis Pembimbing mempunyai tugas dan
tanggungjawab memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris, material, dan
finansial kepada kwartir dan gugusdepan atau Saka di tingkat masing-masing.
Pasal 11
Badan Pemeriksa
Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan bertugas mengawasi dan
memeriksa pertanggung jawaban keuangan Kwartir.
Pasal 12
Pengurus Kwartir,
Koordinator Gudep, dan Pembina Gudep
1. Pengurus Kwartir Nasional
Pengurus Kwartir Nasional mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan Pramuka selama masa
bakti Kwartir Nasional.
b.
Menetapkan kebijakan pelaksanaan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan melaksanakan Keputusan Musyawarah
Nasional.
c.
Menetapkan hal-hal yang belum diatur
dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah tangga, dan
Keputusan Musyawarah Nasional dalam bentuk keputusan Kwartir Nasional.
d.
Melaksanakan dan mengawasi
pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah
Nasional, dan keputusan Kwartir Nasional.
e.
Membina dan membantu kwartir daerah,
termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
f.
Mengadakan
hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Nasional.
g.
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat nasional
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
Majelis Pembimbing Nasional.
h.
Mengadakan kerjasama dengan
badan/organisasi di luar negeri, yang program dan tujuannya sesuai dengan Gerakan
Pramuka.
2. Pengurus
Kwartir Daerah
Pengurus Kwartir Daerah
mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan Pramuka di
daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
b.
Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan
keputusan Musyawarah Daerah.
c.
Membina dan membantu Kwartir Cabang
di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
d.
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan majelis pembimbing daerahnya.
e.
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
majelis pembimbing daerah.
f.
Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
daerahnya, tembusan kepada Majelis Pembimbing Daerah.
g.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban kwartir daerah kepada Musyawarah Daerah, tembusan kepada
Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan termasuk laboran
keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.
3. Pengurus Kwartir Cabang
Pengurus Kwartir Cabang mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan Pramuka di
cabangnya selama masa bakti kwartir cabang.
b.
Melaksanakan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, melaksanakan Keputusan Musyawarah
Nasional, Musyawarah Daerah, Kwartir
Daerah dan Keputusan Musyawarah Cabang dan Keputusan Kwartir Cabang.
c.
Membina dan membantu Kwartir Ranting
di wilayah cabangnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan Saka.
d.
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan majelis pembimbing cabangnya.
e.
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat cabang,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
majelis pembimbing cabang.
f.
Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Daerah mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabangnya
dengan tembusan kepada Kwartir Nasional dan Mabicab.
g.
Menyampaikan pertanggungjawaban
kwartir cabang kepada musyawarah cabang, tembusan kepada Kwartir Daerah dan
Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing cabang dan rapat
kerja cabang.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang.
4. Pengurus Kwartir Ranting
Pengurus Kwartir Ranting mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Memimpin Gerakan Pramuka di
rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
b.
Melaksanaan ketetapan kwartir cabang
dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan
Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang
dan keputusan Musyawarah Ranting.
c.
Membina dan membantu koordinator
gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para pamong Saka.
d.
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan majelis pembimbing rantingnya.
e.
Mengadakan hubungan dan kerjasama
dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting,
yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada
majelis pembimbing ranting.
f.
Menyampaikan
laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di
rantingnya dengan tembusan kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
g.
Menyampaikan laporan
pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada musyawarah ranting, tembusan kepada
kwartir cabang dan kwartir daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
h.
Membuat laporan tahunan termasuk
laporan keuangan untuk disampaikan kepada majelis pembimbing ranting dan rapat
kerja ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir
Ranting bertanggungjawab kepada musyawarah ranting.
5. Koordinator Gudep
Koordinator Gudep mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.
Mengkoordinasikan kegiatan bersama antara
gudep-gudep di wilayah desa/kelurahannya selama masa baktinya.
b.
Membantu pelaksanaan tugas kwartir ranting
di desa/kelurahannya
c.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
majelis pembimbing desa
d.
Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan
instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat desa, yang sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada majelis pembimbing
desa
e.
Menyampaikan laporan kepada kwartir
ranting mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di wilayah desanya
f.
Menyampaikan
pertanggungjawaban koordinator gudep kepada kwartir ranting dan tembusannya
kepada majelis pembimbing desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugasnya Koordinator Gudep
bertanggungjawab kepada ketua kwartir ranting setempat.
6. Pembina Gudep
Pembina Gudep mempunyai tugas dan
tanggungjawab:
a.
memimpin gugusdepannya selama masa
baktinya.
b.
melaksanakan ketentuan kwartir
cabang dan kwartir ranting dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, Keputusan Musyawarah Gugusdepan, dan ketentuan lain yang berlaku
c.
meningkatkan jumlah dan mutu anggota
Gerakan Pramuka dalam gudepnya
d.
membina dan mengembangkan organisasi,
perlengkapan, dan keuangan gudepnya
e.
menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan di dalam gugusdepannya
f.
memimpin
pembina satuan, dan kerjasama dengan majelis pembimbing gugusdepan dan orang
tua peserta didik
g.
bekerjasama dengan tokoh-tokoh
masyarakat di lingkungannya, dengan bantuan Majelis Pembimbing Gugusdepannya
h.
meyampaikan laporan tahunan kepada
koordinator gudep, kwartir ranting, dan meyampaikan tembusannya kepada kwartir
cabang tentang perkembangan gugusdepannya
i.
menyampaikan
pertangungjawaban gudep kepada musyawarah gudep sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
Dalam melaksanakana tugasnya Pembina
Gudep bertanggung jawab kepada Musyawarah Gugusdepan.
BAB IV
PRAMUKA UTAMA,
MUSYAWARAH
DAN GARIS HUBUNGAN
Pasal 13
Pramuka Utama
1.
Kepala Negara Republik Indonesia
adalah Pramuka Utama Gerakan Pramuka.
2.
Presiden, selaku Ketua Majelis
Pembimbing Nasional memberi bimbingan dan bantuan moril, organisatoris,
material dan finansial kepada Kwartir Nasional.
Pasal 14
Musyawarah
Musyawarah
Kwartir merupakan lembaga di lingkungan Gerakan Pramuka yang bersidang pada
akhir masa bakti kwartir atau gugusdepan.
1.
Di dalam Gerakan Pramuka kekuasaan
tertinggi dipegang oleh Musyawarah Nasional yang diadakan sekali dalam waktu 5
(lima) tahun.
Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas
utusan/wakil Kwartir Nasional, Majelis Pembimbing Nasional, Kwartir Daerah dan
Majelis Pembimbing Daerah.
2.
Musyawarah Daerah diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah
Daerah terdiri atas utusan/wakil Kwartir Daerah, Majelis Pembimbing Daerah,
Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang.
3.
Musyawarah Cabang diadakan sekali
dalam 5 (lima) tahun.
Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas
utusan/wakil Kwartir Cabang, Majelis Pembimbing Cabang, Kwartir Ranting dan
Majelis Pembimbing Ranting.
4.
Musyawarah Ranting diadakan sekali dalam 3
(tiga) tahun.
Peserta Musyawarah Ranting terdiri atas
utusan/wakil Kwartir Ranting, Majelis Pembimbing Ranting, Koordinator
Gugusdepan, Majelis Pembimbing Desa, Gugusdepan dan Majelis Pembimbing
Gugusdepan.
5.
Musyawarah Gugusdepan diadakan sekali
dalam 1 (satu) tahun.
Peserta Musyawarah Gugusdepan terdiri atas
utusan/wakil Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.
Pasal 15
Garis Hubungan
Pejabat pemerintah dan badan-badan yang ada dalam Gerakan Pramuka mempunyai
garis hubungan sebagai berikut:
1. Garis
bimbingan dan bantuan dari:
- Presiden
RI selaku Pramuka Utama dan Ketua Majelis Pembimbing Nasional ke Kwartir
Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional.
- Gubernur
selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah ke Kwartir Daerah dan Majelis
Pembimbing Cabang.
- Bupati/Walikota
selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang ke Kwartir Cabang dan Majelis
Pembimbing Ranting.
- Camat
selaku Ketua Majelis Pembimbing Ranting ke Kwartir Ranting dan Majelis
Pembimbing Ranting.
- Kepala
Lembaga/tokoh masyarakat selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan ke
Gugusdepan.
2. Garis
pembinaan dan pengendalian:
- Kwartir
Nasional ke Kwartir Daerah dan Pimpinan Saka Tingkat Nasional serta badan
kelengkapan Kwartir Nasional
lainnya.
- Kwartir
Daerah ke Kwartir Cabang dan Pimpinan Saka Tingkat Daerah serta badan
kelengkapan Kwartir Daerah lainnya.
- Kwartir
Cabang ke Kwartir Ranting dan Pimpinan Saka Tingkat Cabang serta badan
kelengkapan Kwartir Cabang lainnya.
- Kwartir
Ranting ke Koordinator Gugusdepan, Gugusdepan dan Saka serta badan kelengkapan Kwartir Ranting lainnya.
3. Garis
bimbingan teknis dari:
- Pimpinan Saka Tingkat Nasional
ke Pimpinan Saka Tingkat Daerah.
- Pimpinan Saka Tingkat Daerah ke
Pimpinan Saka Tingkat Cabang.
- Pimpinan Saka Tingkat Cabang ke
Pimpinan Saka Tingkat Ranting.
- Pimpinan Saka Tingkat Ranting
ke Pamong Saka Putera dan Puteri.
- Koordinator Gugusdepan ke Gugusdepan.
4. Garis
perwakilan
- Kwartir Nasional dan Majelis Pembimbing Nasional ke Musyawarah Nasional.
- Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Nasional.
- Kwartir Daerah dan Majelis Pembimbing Daerah ke Musyawarah Daerah.
- Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Daerah.
- Kwartir Cabang dan Majelis Pembimbing Cabang ke Musyawarah Cabang.
- Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Cabang.
- Kwartir Ranting dan Majelis Pembimbing Ranting ke Musyawarah Ranting.
- Koordinator Gudep ke Musyawarah Ranting.
- Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Ranting.
- Pembina Gugusdepan dan Majelis Pembimbing Gugusdepan ke Musyawarah Gugusdepan.
BAB V
PENUTUP
Pasal 16
Penutup
Hal-hal lain tentang Organisasi
Gerakan Pramuka yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur lebih
lanjut.
Jakarta, 28 Desember 2006
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Ketua,
Prof. DR. Dr. H. Azrul Azwar, MPH
LAMPIRAN II KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR: 070 TAHUN 2006
STRUKTUR ORGANISASI
GERAKAN PRAMUKA
0 komentar:
Post a Comment